Pengertian Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)
Secara bahasa, murabahah merupakan bentuk “mutual” (saling)
dari kata ribh yang artinya keuntungan, yakni pertambahan nilai modal
atau saling mendapatkan keuntungan. Sedangkan menurut terminologi
ilmu fiqih, murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama
tambahan keuntungan yang jelas. Murabahah atau Ba’i al Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati di awal perjanjian.23
Jadi pembiayaaan murabahah adalah akad jual beli barang pada
harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati anatara pihak
bank dengan nasabah di awal perjanjian. Pembiayaan murabahah
merupakan suatu produk lembaga keuangan yang paling banyak diminati
masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkannya.
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati.24 Dalam penerapannya di
perbankan, murabahah yang naqdan (tunai) tidak ada, yang ada adalah
murabahah yang pembayarannya dicicil.
Menurut M. Umer Chapra seperti yang dikutip oleh Sutan Remy
Sjahdeini mengemukakan bahwa Murabahah merupakan transaksi yang
sah menurut ketentuan syraiat apabila risiko transaksi tersebut menjadi tanggung jawab pemodal sampai penguasaan atas barang telah dialihkan
kepada nasabah.26
Dalam konteks undang-undang, dijelaskan dalam Undang-Undang
Perbankan Syari’ah pasal 19 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “Akad
mrabahah dalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang
lebih sebagai keuntungan yang disepakati”.
Murabahah dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan.
Satu hal yang membedakanya dengan cara penjualan yang lain adalah
bahwa penjualan dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada
pembeli berapa nilai pokok barang tersebut, dan berapa besar keuntungan
yang dibebankannya pada nilai tersebut, keuntungan tersebut bisa berupa
Lump sum atau berdasarkan presentase. Dengan kata lain bahwa prinsip
murabahah ini adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa yang
membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah
penjualan secara jelas memberi tahu kepada pembeli beberapa harga
pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara
bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan
untuk membeli barang. Melalui akad murabahah, nasabah dapat
memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai terlebih dahulu. Dengan
kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk
pengadaan barang tersebut
Comments
Post a Comment