Pengertian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pengertian pembiayaan
adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka
waktu pembayaran, dalam perbankan murabahah dilakukan dengan cara pembayaran
cicilan.
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis, sedangkan bisnis
adalah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses
penyerahan jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi). Pelaku bisnis
dalam melakukan bisnisnya sangat membutuhkan modal. Jika pelaku tidak
membutuhkan modal secara cukup, maka mereka akan berhubungan dengan pihak
lain, seperti bank untuk mendapatkan suntikan dana, dengan melakukan
pembiayaan.
Menurut Siamat (2005), penyaluran dana disebut dengan pembiayaan yang
dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman pada prinsip kehatihatian. Sehubungan dengan itu bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama
calon nasabah dan menerima dana dengan azaz pembiayaan yang sehat. Menurut
Antonio (2009) menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan suatu tugas pokok
bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
merupakan dificit unit.
Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada
pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun lembaga.
Menurut undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 12
pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil.
Praktik murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ di lembaga Keuangan Syariah
(LKS) ditempuh dengan prosedur sebagai berikut:
1. Nasabah dan LKS menandatangani perjanjian umum ketika LKS berjanji
untuk menjual dan nasabah berjanji untuk membeli komoditas atau
barang tertentu pada tingkat margin tertentu yang ditambahkan dari biaya
perolehan barang
2. LKS selanjutnya bisa menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli
komoditas yang diperlukan nasabah atas nama LKS, dan perjanjian
keagenan dengan akad wakalah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
3. Nasabah membelikan komoditas atas nama LKS dan mengambil alih
penguasaan barang sebagai agen LKS, pada tahap ini resiko komoditas
masih ada pada LKS;
4. Nasabah menginformasikan kepada LKS bahwa ia telah membeli
komoditas/atau barang atas nama LKS, dan pada saat yang sama
menyampaikan penawaran untuk membeli barang tersebut dari LKS
5. LKS menerima penawaran tersebut dan proses jual beli berlangsung
dengan pembayaran secara cicilan/tangguh sesuai kesepakatan. Jika
proses jual beli telah berlangsung maka kepemilikan dan resiko
komoditas/barang telah beralih ke tangan nasabah.
Langkah-langkah di atas diperlukan apabila LKS menjadikan nasabah
sebagai agennya, tetapi jika LKS membeli komoditas/barang langsung ke
supplier maka perjanjian keagenan seperti di atas tidak diperlukan. Dalam hal ini,
setelah LKS membelikan barang langsung ke pihak supplier maka proses jual beli
antara LKS dan nasabah bisa dilaksanakan (Lathif: 2014).
Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur
sebagai berikut (Al Khadas: 1999)
1. Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu,
dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi
tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai
produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran
produk.
2. Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek
yang meliputi :
a. Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi kredit dan
likuiditasnya.
b. Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar,
yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.
c. Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi
pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan
dan pembayaran angsuran pinjaman
d. Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan
kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
3. Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank
meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap
ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba
didiskusikan dan disepakati. Disamping itu bank Islam meminta pembeli
untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling
umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien
bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika
diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
4. Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli
menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut,
biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan
keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
5. Pembeli menerima produk

Comments

Popular Posts