Pengukuran Risiko Kredit (skripsi,tesis,disertasi)
Menurut Rivai, Dkk (2007 : 809) Bank harus memiliki prosedur tertulis
untuk melakukan pengukuran risiko yang memungkinkan untuk :
1. Sentralisasi eksprosur on balance sheet dan off balance sheet yang
mengandung risiko kredit dari setiap debitur atau per kelompok debitur
atau counterparty tertentu mengacu pada konsep obligor.
2. Penilaian perbedaan kategori tingkat risiko kredit dengan menggunakan
kombinasi aspek kualitatif dan kuantitatif data dan pemilihan kriteria
tertentu.
3. Distribusi informasi hasil pengukuran risiko secara lengkap untuk tujuan
pemantauan oleh satuan kerja terkait.
Menurut Rivai, Dkk (2007 : 809) Sistem pengukuran risiko kredit
sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
1. Karakteristik setiap jenis transaksi risiko kredit, kondisi keuangan
debitur/counterparty serta persyaratan dalam perjanjian kredit seperti
dalam jangka waktu dan ringkat bunga.
2. Jangka waktu kredit (maturity profile) dikaitkan dengan perubahan
potensial yang terjasdi dipasar.
3. Aspek jaminan, angunan dan atau garansi.
4. Potensi kagagalan membayar (default).
5. Kemampuan bank untuk menyerap potensi kegagalan (default).
Menurut Rivai, Dkk (2007 : 809) Parameter yang digunakan dalam
pengukuran risiko kredit antara lain mencakup :
1. Non-perfoarming loan (NPL).
2. Konsentrasi kredit berdasarkan peminjam dan sektor ekonomi.
3. Kecukupan agunan.
4. Pertumbuhan kredit.
5. Non perfoarming portofolio treasury dan investasi (noncredit).
6. Komposisi treasury dan investasi (antar bank, surat berharga dan
penyertaan).
7. Kecukupan cadangan transaksi treasury dan invsetasi.
8. Transaksi pembayaran yang default.
9. Konsentrasi pemberian fasilitas pembiayaan perdagangan.
Comments
Post a Comment