Penilaian Kolektibitas Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR
tanggal 19 Nopember 1998 kualitas aktiva produktif (pembiayaan) dinilai
berdasarkan atas tiga kriteria, yaitu berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan
dengan penekanan pada arus kas debitur, dan kemampuan membayar. Dari ketiga
kriteria tersebut kualitas pembiayaan digolongkan menjadi lancar (L), dalam
perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D), dan macet (M).
a. Lancar, yaitu kredit atau pembiayaan yang tidak mengalami penundaan
pengembalian pokok pinjaman maupun bunganya.
b. Dalam Perhatian Khusus, yaitu kredit atau pembiayaan yang mengalami
penundaan pembayaran pokok pinjaman bunga dan atau bunganya
selama 1 sampai 2 bulan dari waktu yang dijanjikan.
c. Kurang lancar, yaitu kredit atau pembiayaan yang pengembalian pokok
pinjamandan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan selama
3 bulan dari waktu yang telah dijanjikan.
d. Diragukan, yaitu kredit atau pembiayaan yang pengembalian pokok
pinjaman dan bunganya telah mengalami penundaan selama 6 bulan atau
dua kali dari jadwal yang telah dijanjikan
e. Macet, yaitu kredit atau pembiayaan yang pengembalian pokok pinjaman
dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan lebih dari satu
tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah dijanjikan

Comments

Popular Posts