Penyebab Non Performing Financing (skripsi,tesis,disertasi)
Penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing
pada BMT umumnya sama seperti bank, sehingga BMT mengikuti kelaziman yang
menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah atau Non Performing
Financing pada bank. Hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya pembiayaan
bermasalah atau Non Performing Financing tersebut perlu disadari oleh BMT agar
dapat mencegah atau menanganinya dengan baik. Beberapa hal yang menjadi
penyebab timbulnya pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing
menurut Wangsawidjaja (2012) adalah:
1. Faktor internal
a. Faktor yang berasal dari pihak perbankan atau BMT, yaitu:
1) Kemampuan dan naluri bisnis analisi kredit belum memadai.
2) Analisis kredit tidak memiliki integritas yang baik.
3) Para anggota komite kredit tidak mandiri.
4) Pemutus kredit “takluk” terhadap tekanan yang datang dari pihak
eksternal.
5) Pengawasan bank setelah kredit diberikan tidak memadai.
6) Pemberian kredit yang kurang cukup atau berlebihan jumlahnya
dibandingkan dengan kebutuhan yang sesungguhnya.
7) Bank tidak memiliki sistem dan prosedur pemberian dan pengawasan
kredit yang baik.
8) Bank tidak mempunyai perencanaan kredit yang baik.
9) Pejabat bank, baik yang melakukan analisis kredit maupun yang terlibat
dalam pemutusan kredit, mempunyai kepentingan pribadi terhadap
usaha atau proyek yang dimintakan kredit oleh calon nasabah.
10) Bank tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai watak calon
debitur.
b. Faktor yang berasal dari pihak nasabah, yaitu:
1) Penyalahan kredit oleh nasabah yang tidak sesuai dengan tujuan
perolehannya.
2) Perpecahan di antara para pemilik atau pemegang saham.
3) Key person dari perusahaan sakit atau meninggal dunia yang tidak dapat
digantikan oleh orang lain dengan segera.
4) Tenaga ahli yang menjadi tumpuan proyek atau perusahaan
meninggalkan perusahaan.
5) Perusahaan tidak efisien, yang terlihat dari overhead cost yang tinggi
sebagai akibat pemborosan.
2. Faktor eksternal
1) Feasibility study yang dibuat konsultan, yang menjadi dasar bank untuk
mempertimbangkan pemberian kredit, telah dibuat tidak benar.
2) Laporan yang dibuat oleh akuntan publik yang menjadi dasar bank untuk
mempertimbangkan pemberian kredit, tidak benar.
3) Kondisi ekonomi atau bisnis yang menjadi asumsi pada waktu kredit
diberikan berubah.
4) Terjadi perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
menyangkut proyek atau sektor ekonomi nasabah.
5) Terjadi perubahan politik di dalam negeri.
6) Terjadi perubahan di Negara tujuan ekspor dari nasabah.
7) Perubahan teknologi dari proyek yang dibiayai dan nasabah tidak menyadari
terjadinya perubahan tersebut atau nasabah tidak segera melakukan
penyesuaian.
8) Munculnya produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain yang
lebih baik dan murah.
9) Terjadinya musibah terhadap proyek nasabah karena keadaan kahar (force
majeure).
10) Kurang kooperatifnya pihak perusahaan asuransi, yang tidak cepat
memenuhi tuntutan ganti rugi nasabah yang mengalami musibah.
Comments
Post a Comment