Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah (skripsi,tesis,disertasi)

 


BMT dalam memberikan pembiayaan berharap bahwa pembiayaan tersebut
berjalan dengan lancer, nasabah mematuhi apa yang telah disepakati dalam
perjanjian dan membayar lunas bilamana jatuh tempo. Akan tetapi bias terjadi
dalam jangka waktu pembiayaan nasabah atau anggota mengalami kesulitan
dalam pembayaran yang berakibat kerugian bagi BMT. Dalam hukum perdata
kewajiban memenuhi prestasi harus dipenuhi oleh debitur sehingga jika debitur
tidak memenuhi sesuatu yang telah ditetapkan dalam perjanjian maka dikatakan
debitur telah melakukan wanprestasi. Ada 4 keadaan dikatakan wanprestasi:
(Setiawan, 1979)
a. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b. Debitur memenuhi prestasi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
c. Debitur terlambat memenuhi prestasi
d. Debitur melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pejanjian.
Berikut ini akan dijelaskan upaya atau strategi dalam mengatasi pembiayaan
murabahah bermasalah:
1. Melakukan pendekatan kepada nasabah pembiayaan. Hal ini dilakukan
untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada nasabah pembiayaan
serta memberikan alternative solusi dalam mengatasi permasalahan
nasabah dengan mendatanginya dan mendiskusikannya.
2. Collection, yaitu penagihan secara intensif. Dalam hal ini dilakukan
dengan dua cara sebagai berikut: Pertama, penagihan secara persuasive
yaitu dengan mengirim surat peringatan atau teguran kepada nasabah
yang bermasalah. Kedua, penagihan secara langsung yakni dengan
mendatangi langsung nasabah pembiayaan murabahah yang mengalami
penunggatan.
3. Rescheduling (Penjadwalan ulang) yaitu, nasabah diberikan
perpanjangan waktu tempo, dalam pelunasan pembiayaan yang diberikan
oleh BMT.
4. Restructuring, yaitu dengan cara:
a. Menambah jumlah kredit
b. Menambah ekuity, yaitu: Dengan menyetor uang tunai
tambahan dari pemilik
5. Potongan pelunasan, artinya BMT memberikan keringanan kepada
nasabah atau anggota yang bermasalah berupa potongan pelunasan dalam
tempo yang telah ditentukan.
6. Penyitaan jaminan, yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan
jaminan dalam rangka pelunasan pembiayaan. Hal ini dilakukan apabila
nasabah sudah benar-benar tidak mampu lagi untuk membayar
hutangnya.
7. Hapus buku, yaitu langkah terakhir yang dilakukan untuk membebaskan
nasabah dari beban hutangnya, dikarnakan nasabah sudah tidak mampu
lagi mengembalikan pinjamannya dan barang yang dijadikan jaminan
tidak bias menutupi hutangnya

Comments

Popular Posts