Penyelesaian Kredit Macet (skripsi,tesis,disertasi)

 


Penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh dengan
penyelamatan kredit, yang dimaksud dengan penyelamatan kredit
adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui
perundingan kembali antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagi
debitur atau peminjam. Penyelematan kredit tersebut dapat dilakukan
dengan beberapa cara diantaranya, sebagai berikut:
a) Penjadwalan kembali (rescheduling) Yaitu perubahan
persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran
dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas
reschedulling hanyalah debitur yang memenuhi persyaratan
tertentu antara lain, usaha debitur memiliki prospek untuk
bangkit kembali dan debitur menunjukan itikad baik.
b) Persyaratan kembali (reconditioning) Yaitu perubahan sebagian
atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada
perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan
lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo
kredit.
c) Penataan kembali (restructuring) Perubahan syarat-syarat
kredit yang menyangkut penambahan dana bank, konversi
seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit
baru atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi
pertanyaan dalam perusahaan, yang dapat di sertai dengan
penjadwalan kemabali atau persyaratan kembali.

Comments

Popular Posts