Penyelesaian Non Performing Financing (skripsi,tesis,disertasi)
Setiap terjadinya masalah bank syariah akan berupaya untuk menyelamatkan
pembiayaan berdasarkan PBI No. 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas PBI No.
10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha
syariah. Penyelamatan pembiayaan yang dilakukan oleh bank antara lain melalui :
a. Rescheduling (Penjadwalan Kembali)
Bank syariah dapat melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah bagi
nasabah yang tidak dapat menyelesaikan atau melunasi pembiayaannya sesuai dengan
jadwal dan waktu yang telah disepakati dengan ketentuan:
1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa.
2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil.
3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
b. Reconditioning (Persyaratan Kembali)
Perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan tanpa menambah sisa
pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank, antara lain:
1. Perubahan jadwal pembayaran.
2. Perubahan jumlah angsuran.
3. Perubahan jangka waktu.
4. Perubahan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
5. Perubahan proyeksi bagi hasil dalam pembiayaan mudarabah atau musyarakah.
6. Pemberian potongan.
c. Restructuring (Penataan Kembali)
Perubahan persyaratan pembiayaan antara lain yaitu:
1. Penambahan dana fasilitas pembiayaan bank.
2. Konversi akad pembiayaan.
3. Konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu.
4. Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan
nasabah yang dapat disertai dengan rescheduling atau reconditioning.
Bank hanya melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Nasabah telah atau diperkirakan mengalami penurunan atau kesulitan
kemampuan dalam pembayaran dan/atau pemenuhan kewajibannya.
2. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban
setelah direstrukturisasi
Comments
Post a Comment