Prinsip Pokok Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Prinsip pokok (standar) minimal pembiayaan murabahah yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1) Murabahah adalah penjualan barang oleh seseorang kepada pihak lain
dengan pengaturan bahwa penjual berkewajiban untuk
mengungkapkan kepada pembeli harga pokok dari barang dan marjin
keuntungan yang dimasukkan ke dalam harga jual barang tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai ataupun tangguh.
2) Barang yang diperjualbelikan haruslah barang-barang yang nyata dan
buikan berupa dokumen-dokumen kredit.
3) Karena merupakan jual beli, maka komoditas yang menjadi objek jual
beli dan transaksi murabahah haruslah berwujud, dimiliki oleh
penjual, dan dalam penguasaan secara fisik atau konstruktif
(constructive possession). Oleh karena itu, sudah seharusnya bahwa
penjual menanggung resiko kepemilikan (risks of ownership) sebelum
menjual komoditas tersebut kepada pembeli/konsumen.
4) Murabahah, seperti layaknya jual beli lainnya, memerlukan adanya
suatu penawaran dan pernyataan menerima (ijab dan qabul) yang
mencakup kesepakatan kepastian harga, tempat penyerahan, dan
tanggal harga yang disepakati dibayar 5) Dalam transaksi murabahah; penunjukan agen, bila ada, pembelian
barang oleh atau untuk dan atas nama bank, dan penjualan akhir
barang kepada nasabah seluruhnya harus merupakan transaksi yang
independen satu sama lain dan harus didokumentasikan/dicatat secara
terpisah. Namun, suatuperjanjian menjual dapat mencakup seluruh
kejadian dan dilakukan dimuka serta dapat dibuat pada saat akan
memulai hubungan kesepakatan jual beli. Agen dapat membeli barang
terlebih dahuli atas nama prinsipalnya, yaitu bank dan kemudian bank
mengambil alih kepemilikannya. Kemudian, nasabah akan membeli
barang tersebut dari bank melalui suatu penawaran dan pernyataan
menerima (offer and acceptance). Menurut prinsip syari’ah, cukup dan
dapat diterima kondisi “memiliki” tempat suplair darimana bank
membeli barang membelikan pemilikan kepada bank atau agen bank
dengan cara apapun asalkan risiko pemilikan ada pada bank.
6) Invoice yang diterbitkan oleh suplair adalah atas nama bank karena
komoditas yang dibeli oleh suatu agen adalah atas nama bank tersebut.
Pembayaran harga komoditas lebih diutamakan dilakukan langsung
oleh bank kepada suplair.
7) Bila transaksi jual beli telah disepakati, maka harga jual yang
ditetapkan tidak dapat berubah.
8) Dalam perjanjian dapat dimasukkan klausul dalam hal terjadi
keterlambatan pembayaran atau default bahwa nasabah diharuskan
membayar denda yang dihitung dalam suatupersentase per hari atau
per tahun dan penerimaan denda tersebut akan dibukukan dalam dana
kebajikan pada bank.
9) Bank dapat meminta kepada pengadilan yang sesuai untuk mengambil
alih aset agunan yang ditetapkan oleh pengadilan sesuai dengan
kewenangannya, dan yang boleh diambil bank hanyalah biaya
langsung dan biaya tidak langsung yang benar-benar telah dikeluarkan,
sedangkan opportunity cost tidak diperkenankan diganti. Agunan juga
dapat dijualoleh bank tanpa intervensi dari pengadilan.
10) Nasabah dapat dimintakan untuk memberikan jaminan dalam bentuk
surat sanggup, hipotek, lien, hak tanah, atau bentuk aset lainnya.
Namun, bank selaku pemegang hak dari jaminan yang diagunkan tidak
boleh mengambil manfaat dari barang yang diagunkan.
11) Kontrak murabahah tidak dapat di-roll over karena barang ketika
dijual bank telah menjadi hak nasabah sehingga tidak dapat dijual
kembali oleh bank.
12) Perjanjian buy-back dilarang. Dengan demikian, komoditas yang telah
dimiliki oleh nasabah tidak dapat menjadi objek transaksi murabahah
antara nasabah tersebut dengan bank yang membiayai.
13) Promisory note atau bill of exchange atau bukti utang lainnya tidak
dapat dipindahtangankan atau ditransfer dengan suatu harga yang
berbeda dari face-value-nya

Comments

Popular Posts