Prosedur Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dalam organisasi pembiayaan harus tercantum pengertiaan dan
penelaah prosedur, pembiayaan tugas, pembiayaan dan pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antar bagian pembiayaan
di dalam suatu bank. Secara umum prosedur pemberian pembiayaan dapat
diurut sistematikanya sebagai berikut:
1) Permohonan pembiayaan diajukan oleh nasabah kepada bank melalui
bagian customer service, kemudian permohonan diajukan kepada
pihak bank beserta persyaratan-persyaratan yang ada kemudian segera
diteruskan kebagian pembiayaan untuk diolah.
2) Oleh bagian pembiayaan, permohonan itu diserahkan ke seksi analisa
untuk dilakukan penilaian untuk pertimbangan cukup maka analisa
terus dapat dilakukan, tetapi apabila masih ada kekurangan data
kepada nasabah yang bersangkutan secara tertulis.
3) Setelah analisa dilakukan maka periksa oleh kepala bagian pembiyaan
dan disusunkan analisa tertulias yang rapi ke direksi.
4) Direktur memeriksa analisa dan mengambil keputusan diteruskan ke
bagian pembiayaan untuk dilaksanakan persiapan perjanjian
pembiayaan diurus oleh administrasi pembiayaan untuk dilakukan
proses realisasi pembiayaan.
5) Pengawas atau pengamanan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan
bank yang dilakukan sampai pembiayaan itu lunas 

Comments

Popular Posts