Rukun dan Syarat Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Murabahah merupakan transaksi jual beli, maka rukunnya sama dengan
rukun jual beli. Rukun jual beli menurur mazhab Hanafi adalah Ijab dan qabul
yang menunjukkan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang
menempati kedudukan ijab dan qabul itu.
Menurut jumhur ulama ada 4 rukun dalam jual beli, yaitu: orang yang
menjual (bai’), orang yang membeli (Musytari’), ijab dan qabul (sighat), dan
barang atau sesuatu yang diakadkan (Ma’qud alaih). Keempat rukun ini mereka
sepakati menjadi rukun akad. Selain menurut mazhab Hanafiah ada tiga yaitu:
orang yang berakad (penjual dan pembeli), yang diakadkan (harga dan barang),
dan sighat (ijab dan qabul).
Dalam murabahah dibutuhkan beberapa syarat, antara lain:
a. Mengetahui harga pertama (harga pembelian)
Pembelian kedua hendaknya mengetahui harga pembelian karena
itu adalah syarat sahnya transaksi jual beli. Syarat ini meliputi semua
transaksi yang berkaitan dengan murabahah, seperti pelimpahan
wewenang (tauliyah), kerja sama (isyrak) dan kerugian (wadhi’ah),
karena semua transaksi ini berdasarkan pada harga pertama yang
merupakan modal. Jika tidak mengetahuinya, maka jual beli tersebut
tidak sah hingga ditempat transaksi.
b. Mengetahui besarnya keuntungan
Mengetahui besarnya keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan
bagian dari harga (tsanan), sedangkan mengetahui harga adalah syarat
sahnya jual beli.
c. Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis,
seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung. Syarat ini
diperlukan dalam murabahah dan tauliyah, baik ketika jual beli
dilakukan dengan penjual pertama atau orang lain.
d. Sistim murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba
tersebut dalam harga pertama. Seperti membeli barang yang ditakar atau
ditimbang dengan barang sejenis dengan takaran yang sama, maka tidak
boleh menjualnya dengan sistim murabahah. Hal semacam dilarang
karena jual beli murabahah menyebutkan harga perolehan dangan
keuntungan, sedangkan tambahan terhadap harta riba hukumnya riba dan
bukan keuntungan.
e. Transaksi pertama haruslah sah secara syara‟
Jika transaksi pertama tidak sah, maka tidak boleh dilakukan jual beli
secara murabahah, karena murabahah adalah jual beli dengan harga
pertama disertai dengan tambahan keuntungan dan hak jual beli yang
tidak sah ditetapkan dengan nilai barang atau dengan barang semisal
bukan dengan harga, karena tidak benarnya penamaan.
Sedangkan menurut buku Jafri Syafi‟i syarat jual beli berdasrkan rukun jual
beli adalah:
a. Syarat yang terkaid dengan ijab dan qabul
Ulama fiqih mengemukakan bahwa syarat ijab qabul sebagai berikut:
1) Orang yang mengucapkan telah baliq dan berakal
2) Qabul harus sesuai ijab
3) Ijab dan qabul harus dilakukan didalam suatu majlis
b. Syarat orang yang berakad
Para ulama fiqih sepakat dalam menentukan orang yang berakad yaitu:
1) Baliqh dan berakal
2) Pelaku akad harus orang yang berbeda
3) Suka rela (ridho), tidak terpaksa atau ada paksaan
4) Barang merukan milih penuh atau kepemilikan milik sendiri.
c. Syarah harga barang dan barang yang diperjualbelikan
1) Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jels jumlahnya
2) Boleh diserahkan pada waktu akad dan dibayar kemudian
3) Jika jual beli itu dilakukan dengan saling menukarkan barang, maka
yang menjadi nilai tukar bukan yang dilarang atau diharamkan syara‟.
Persyaratan yang berlaku dalam kegiatan penyaluran dana yang berupa
pembiayaan atas dasar akad murabahah setidaknya adalah sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam rangka
membelikan barang terkait dengan kegiatan transaksi murabahah
dengan nasabah sebagai pihak pembeli barang.
b. Barang adalah objek jual beli yang diketahui secara jelas kuantitas,
kualitas, harga perolehan, dan spesifikasinya.
c. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik
produk pembiayaan atas dasar akad murabahah, serta hak dan
kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai
transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi
nasabah.
d. Bank wajib melakukan analisis atas permohonan pembiayaan atas dasar
akad murabahah dari nasabah yang meliputi aspek personal berupa
analisis atas karakter dan/atau aspek usaha yang meliputi analisis
kapasitas usaha, keuangan dan/atau prospek usaha.
e. Bank dapat membiayai seluruh atau sebagian harga pembelian
barang yang telah disepakati kualifikasinya.
f. Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan
barang yang dipesan nasabah.
g. Kesepakatan atas margin ditentukan hanya satu kali pada awal
pembiayaan atas dasar murabahah dan tidak berubah selama periode
pembiayaan.
h. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk
perjanjian tertulis berupa akad pembiayaan atas dasar murabahah. Jangka
waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada bank ditentukan
berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
i. Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan
tanpa diperjanjikan di muka.
j. Bank dapat meminta ganti rugi kepada nasabah atas pembatalan pesanan
oleh nasabah sebesar biaya riil.

Comments

Popular Posts