Rukun Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)
Rukun adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dalah syariat islam, begitu pula
dengan halnya rukun murabahah. Salah satu rukun murabahah yaitu harus ada
penjual dan pembeli dalam suatu transaksi. Tanpa adanya penjual dan pembeli maka
tidak syah suatu proses transaksi. Adapun yang menjadi rukun murabahah menurut
Muhammad (2009: 58) terdiri dari:
1. Penjual (Ba’i)
Adalah pihak bank atau BMT yang membiayai pembelian barang yang
diperlukan oleh nasabah pemohon pembiayaan dengan sistem pembayaran yang
ditangguhkan.
2. Pembeli (Musytari)
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan ke bank atau
BMT.
3. Obejk jual beli (Mabi’)
Adalah barang-barang yang bersifat konsumtif untuk pemenuhan kebutuhan
produksi, seperti rumah, tanah, mobil, motor dana sebagainya.
4. Harga (Tsaman)
Harga dalam pembiayaan murabahah dianalogikan dengan pricing atau
plafond pembiayaan.
5. Ijab qobul
Dalam perbankan syariah dimana segala operasionalnya mengacu pada
hukum Islam, maka akad yang dilakukannya juga memiliki konsekuensi duniawi
dan ukhrawi. Dalam akad biasanya memuat tentang spesifikasi barang yang
diinginkan nasabah, kesediaan pihak bank syariah dalam pengadaan barang, dan
pihak bank syariah harus memberitahukan harga pokok pembelian dan jumlah
keuntungan yang ditawarkan kepada nasabah kemudian penentuan lama
angsuran apabila terdapat kesepakatan murabahah.
Comments
Post a Comment