Tujuan Inklusi Keuangan (skripsi,tesis,disertasi)
Dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen atau
masyarakat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
76/POJK.07/2016 pasal 12 tujuan inklusi keuangan meliputi:
a. Meningkatnya akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa
keuangan pelaku usaha jasa keuangan.
b. Meningkatnya penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan oleh
pelaku usaha jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
masyarakat.
c. Meningkatnya penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
d. Meningkatnya kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan
sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Tujuan inklusi keuangan tersebut dapat tercapai dengan Strategi Nasional
Keuangan Inklusif. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020
tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif “keuangan inklusif merupakan
komponen penting dalam proses inklusi sosial dan ekonomi yang berperan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas sistem keuangan,
mendukung program penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan
antar individu dan antar daerah dalam rangka menciptakan kesejahteraan
masyarakat”. Untuk mencapai Strategi Nasional Keuangan Inklusif terdapat
kebijakan yang mencakup pilar dan fondasi SNKI yang didukung koordinasi atar
kementerian/lembaga atau terkait serta dilengkapi dengan aksi keuangan inklusif
Comments
Post a Comment