UMKM (skripsi,tesis,disertasi)
UMKM adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha disemua sektor
ekonomi (Tambunan, 2012). Pada prinsipnya, pembedaan antara Usaha
Mikro (UMi), Usaha Kecil (UK), Usaha Menengah (UM) dan Usaha Besar
(UB) umumnya didasarkan pada nilai asset awal (tidak termasuk tanah dan
bangunan), omset rata-rata pertahun atau njumlah pekerja tetap. Namun
definisi UMKM berdasarkan ketiga alat ukur ini berbeda disetiap Negara.
Berdasarkan Undang-Undang
Rumusan terhadap definisi UMKM berbeda antara satu Negara dengan
Negara lainnya dan berbeda pula definisi yang dibuat oleh berbagai lembaga
dunia. Tidak ada suatu kesepakatan terhadap definisi UMKM. Umumnya,
UMKM didefinisikan berdasaekan kriteria dan ciri yang dapat berupa
jumlah tenaga kerja yang dipergunakan, jumlah capital dan omzet dari
kegiatan yang dihasilkan, serta dapat pula didefinisikan berdasarkan
karakteristik UMKM, seperti skala usaha, teknologi yang digunakan,
organisasi dan manajemen, orientasi pasar, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008, terdapat berbagai rumusan definisi yang dibuat oleh berbagai
instansi dan menjadi acuan, diantaranya adalah definisi yang dirumuskan
Bank Indonesia, biro Pusat Statistik, Kementrian Koperasi dan UMKM, dan
berbagai definisi lainnya yang masing-masing merumuskan definisi
berdasarkan kepentingan instansi masing-masing. Umumnya definisi yang
dibuat oleh instansi-instansi tersebut lebih kepada kriteria kuantitatif yang
diukur berdasarkan jumlah omzet dan kepemilikan asset.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1995, usaha kecil didefinisikan sebagai:
a) Usaha produktif milik warga Negara Indonesia yang berbentuk badan
usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hokum, atau badan
usaha berbadan hokum, termasuk koperasi.
b) Anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha
menengah atau besar tidak termasuk dalam kategori usaha kecil.
c) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling
banyak Rp. 100 juta per tahun.
Biro Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah secara bersama-sama mendefinisikan UMKM dan
mengelompokannya menjadi dua kelompok usaha, yaitu usaha kecil, yaitu
usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp. 1 miliar pertahun; usaha
menengah adalah usaha yang memiliki batas maksimal omzet antara Rp. 1-
50 miliar pertahun.
Bank Indonesia mendefinisikan usaha kecil sebagai usaha yang
memiliki nilai asset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp. 200
juta dengan omzet pertahun maksimal Rp. 1 miliar. Usaha menengah
memiliki kriteria asset tetap dengan besaran yang dibedakan antara industri
manufaktur (Rp. 200 juta sampai Rp. 5 miliar) dan non-manufaktur (Rp. 200
juta sampai Rp. 600 juta).
Comments
Post a Comment