Pengertian Bank Syariah

 


Bank syariah merupakan bagian dari pelaksanaan ekonomi
Islam. Bank syariah aatau lembaga keuangan syariah (LKS) adalah
setiap lembaga yang kegiatan usahanya di bidang keuangan dan
didasarkan pada syariah atau hukum Islam, seperti perbankan,
reksadana, tafakul, dan sebagainya.39
Sebagai negara dengan kuantitas penduduk muslim yang
terbesar di dunia, institusi perbankan di Indonesia ditantang untuk
dapat mengopersional sistem perbankan yang berbasiskan kepada
syariah islam. Meskipun agak terlambat, setelah beberapa dekade
“diambangkan” oleh kaum ulama dan pemerintah tentang persoalan
halal dan haramnya bunga dalam pernbankan, tahun 1992 dikeluarkan
UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang menjadi tonggak
legalitas diadopsinya perbankan syariah dalam sistem perbankan di
Indonesia. Peraturan ini kemudian diperbaiki dengan UU No. 10 tahun
1998, lalu UU no.23 tahun 1999 dan terakhirdengan UU. No.3 tahun 2004 tentang bank Indonesia. Sampai saat ini, perkembangan
perbankan syariah sangat pesat baik dari jumlah usaha, kantor,
penghimpunan dan pembiayaan, maupun ragam produknya. Namun,
jangkauannya baru sebatas kota-kota besar, sehingga potensi dan
peluangnya masih sangat besar. Semenjak tahun 1992, mulai
beroperasi apa yang dikenal dengan dual banking system di Indonesia.
Perbankan konvensional yang menerapkan bunga berjalan
berdampingan dan perbankan syariah yang berdasarkan kepada sistem
bagi hasil.40
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7
tahun 1992 tentang perbankan, disebutkan bahwa bank syariah adalah
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dalam menjalankan aktivitasnya, bank syariah menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Prinsip keadilan
Perbedaan ini nampak jelas bahwa dalam sistem bagi hasil
terkandung dimensi keadilan dan pemerataan. Apabila merujuk
pada strategi keunggulan bersaing (competitive advantangestrategy) mickhael Porter, maka, sistem bagi hasil (profit and loss
sharing) merupakan strategi diferensiasi yang menjadi kekuatan
tersendiri bagi lembaga yang bersangkutan untuk memenangkan
persaingan yang kompetitif.  2) Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana,
nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama
dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan
keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana,
nasabah pengguna dana, maupun bank, dengan sistem bagi hasil
yang diterapkan, bank syariah mensyaratkan adanya kemitraan
nasabah harus sharing the profit and the risk secara bersama-sama.
3) Prinsip Ketenraman
Sebagai lembaga ekonomi, tujuan pendirian bank syariah
adalah untuk menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi (material
dan spiritual) masyarakat agar mencapai falah. Karena itu,
produk-produk bank syariah harus mencerminkan world view islam
atau sesuai dengan prinsip dan kaedah muamalah islam. Sulaiman
mencatat empat aturan yang harus ditaati oleh bank Islam, yaitu, 1)
tidak adanya unsur riba, 2) terhindar dari aktifitas yang melibatkan
spekulasi (gharar), 3) penerapan zakat harta, serta, 4) tidak
memproduksi produk-produk atau jasa yang bertentangan dengan
nilai islam. 41
Dukungan dari aspek hukum dan perundang-undangan
menjadikan pertumbuhan lembaga keuangan syariah semakin pesat
karena telah memiliki landasan dan kepastian hukum yang jelas. Di samping itu, sektor keuangan syariah lain juga berkembang, seperti
pembiayaan syariah.
Perkembangan tidak terbatas pada sektor keuangan syariah,
tetapi juga pada sektor riil berbasis syariah, voluntary sector (zakat,
infak,sadaqah, dan wakaf), dan sektor pendidikan dari tingkat
pendidikan dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Perkembangan
sistem yang berbasis syariah di bidang ekonomi, pendidikan, dan
lainnya di Indonesia terus bergulir seperti bola salju yang semakin
lama semakin besar dan berdampak kesemua bidang kehidupan 

Comments

Popular Posts