Pengertian Regulasi diri

 


Schunk dan Zimmerman (dalam Khairuddin, 2014) memperkenalkan konsep regulasi
diri. Siswa yang diasumsikan termasuk kategori regulasi diri tinggi adalah siswa yang aktif
dalam proses belajarnya, baik secara metakognitif, motivasi, maupun perilaku. Mereka
menghasilkan gagasan, perasaan, dan tindakan untuk mencapai tujuan belajarnya. Secara
metakognitif mereka bisa memiliki strategi tertentu yang efektif dalam memproses informasi.
Sedangkan motivasi berbicara tentang semangat belajar yang sifatnya internal. Adapun
perilaku yang ditampilkannya adalah dalam bentuk tindakan nyata dalam belajar.
Regulasi diri menurut Bandura adalah suatu kemampuan yang dimiliki manusia
berupa kemampuan berfikir dan dengan kemampuan itu mereka memanipulasi lingkungan,
sehingga terjadi perubahan lingkungan akibat kegiatan tersebut. Menurut Bandura seseorang
dapat mengatur sebahagian dari pola tingkah laku dirinya sendiri. Secara umum regulasi diri
adalah tugas seseorang untuk mengubah respon-respon, seperti mengendalikan impuls
perilaku (dorongan perilaku), menahan hasrat, mengontrol pikiran dan mengubah emosi
(Rahmah dalam Khairuddin, 2014). Maka dengan kata lain, regulasi diri adalah suatu
kemampuan yang dimiliki oleh individu dalam mengontrol tingkah laku, dan memanipulasi
sebuah perilaku dengan menggunakan kemampuan pikirannya sehingga individu dapat
bereaksi terhadap lingkungannya. Individu melakukan regulasi diri dengan mengamati, mempertimbangkan, memberi

ganjaran atau hukuman terhadap dirinya sendiri (Hendri, 2008). Sistem regulasi diri ini
berupa standar-standar bagi tingkah laku seseorang dan mengamati kemampuan diri sendiri,
menilai diri sendiri dan memberikan respon terhadap diri sendiri (Mahmud, dalam
Apranandyani, 2010).

Comments

Popular Posts