Definisi Humas Pemerintah

 


Humas merupakan istilah dalam bahasa Indonesia yang sering digunakan
dalam lembaga instansi pemerintahan, dalam bahasa inggris humas berarti public
Relations. Humas adalah sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang
terencana, baik itu yang kedalam maupun yang keluar, antara suatu orgnaisasi
dengan semua khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang spesifik 
yang berlandaskan saling pengertian. Humas dalam bidang pemerintahan sebagai
organisasi/lembaga yang bersifat non profit, lebih banyak mengacu pada
pembentukan dan pemeliharaan hubungan dengan anggota organisasi dan pihakpihak yang berkepentingan dengan humas pemerintahan.
Humas dalam pemerintahan berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 29 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Krisis di
Lingkungan Instansi Pemerintah, hubungan masyarakat pemerintah di lingkungan
instansi pemerintah untuk selanjutnya disebut dengan humas pemerintah adalah
lembaga/organisasi humas dan/ atau praktisi humas pemerintah yang melakukan
fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi yang persuasif,
efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan
publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra
positif instansi pemerintah.

Comments

Popular Posts