Konsep Pelayanan Publik Administrasi
adalah kegiatan pelayanan, salah satu fungsinya dalam pembangunan adalah menyelenggarakan pelayanan publik. Sondan P Siagian mengatakan, teori klasik administrasi Negara mengajarkan bahwa pemerintah Negara pada hakikatnya menyelenggarakn dua jenis fungsi utama yaitu fungsi pengaturan
dan fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan biasanya dikaitkan dengan hakikat Negara modern sebagai suatu Negara hukum (legal state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat Negara sebagai suatu Negara kesatuan (welfare state), baik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaannya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggung jawab atas bidang tertentu kedua fungsi tersebut (Siagian 1992 : 128). Pelayanan merupakan suatu kinerja tidak berwujud dan dapat cepat hilang, lebih dapat dirasakan dari pada dimiliki, serta penguna layanan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam mengkonsumsi pelayanan tersebut. Istilah lain yang sama artinya dengan pelayanan yaitu pengabdian atau pengayoman dari seorang administrator diharapkan akan tercermin dari sifat-sifat memberikan pelayanan publik. Pengabdian kepada kepentingan umum dan memberikan pengayoman kepada masyarakat yang lemah dan kecil, administrator lebih mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan sendiri. Mifta thoha menyebutkan pelayanan publik sebagai pelayanan sosial, meurutnya pelayanan sosial meruapakan suatu usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan pada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu (Thoha, 1991 : 176-177)
Comments
Post a Comment