Pengelolaan Komunikasi Krisis

 


Pemerintah sebagai fasilitator dan juga regulator dalam rangka kesiapan
aparatur pemerintah terhadap keadaan krisis yang sewaktu-waktu dapat terjadi,
telah dituangkan dalam sebuah peraturan resmi/ legal yaitu: Peraturan Mentri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan
Komunikasi Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan adanya pedoman
tersebut setidaknya bisa membuat instansi pemerintah bisa mengidentifikasi dan
menganalisis potensi krisis, menangani, serta mengendalikan krisis guna
meminamalisir resiko yang disebabkan oleh krisis.

Comments

Popular Posts