Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

 Perubahan basis akuntansi dari cash toward accrual ke basis akrual pada entitas pemerintahan di Indonesia merupakan bentuk reformasi pengelolaan keuangan negara atau daerah menuju tata kelola yang baik sebagaimana yang diamanahkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Upaya pemerintah selanjutnya dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dilakukan dengan menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri (Peraturan Pemerintah Dalam Negeri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Menurut Saring Suhendro, et.al (2015) alasan ditetapkannya laporan keuangan berbasis akrual yang terdapat dalam PP Nomor 71 tahun 2010 adalah :a.penyajian informasi keuangan yang lebih informatif, terutama dalam hubungannya dengan pengukuran kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan dalam periode akuntansi terkait; b.memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah untuk tujuan pengambilan keputusan; danc.mengikuti international best practices dari negara-negara lain dan memenuhi amanat UU bidang Keuangan Negara

Comments

Popular Posts