Faktor-faktor Masa Perikatan Audit (Tenure)
Menurut Johnson et.al (2002), telah mengembangkan model masa
perikatan audit (tenure) dari membangun teori dan penelitian empiris yang ada.
Model yang disajikan oleh Johnson et.al (2002), dalam penelitian ini dijadikan
sebagai faktor-faktor masa perikatan audit (tenure), yaitu :
“1. Audit firm tenure
a. Lamanya KAP melakukan Perikatan Audit dengan klien.
b. Lamanya KAP melakukan Pergantian dengan klien.
2. Audit partner tenure
a. Lamanya partner tetap melakukan penugasan audit.
b. Lamanya partner melakukan pergantiandalam pekerjaan audit”.
Lalu menurut Elfarini (2007) :
1. 3 tahun untuk klien yang sama
2. 5 tahun untuk KAP
Comments
Post a Comment