Likuiditas

 


Riyanto (2008) menyebutkan bahwa likuiditas adalah kemampuan
suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera
harus dipenuhi. Jumlah alat-alat pembayaran (alat likuid) yang dimiliki
oleh suatu perusahaan pada suatu saat merupakan kekuatan membayar dari
perusahaan yang bersangkutan. Suatu perusahaan yang mempunyai
kekuatan membayar belum tentu dapat memenuhi segala kewajiban
finansialnya yang segera harus dipenuhi atau dengan kata lain perusahaan
tersebut belum tentu memiliki kemampuan membayar.
Kemampuan membayar baru terdapat pada perusahaan apabila
kekuatan membayarnya adalah demikian besarnya sehingga dapat
memenuhi semua kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.
Dengan demikian maka kemampuan membayar itu dapat diketahui setelah
membandingkan kekuatan membayarnya disatu pihak dengan kewajibankewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi di lain pihak.
Suatu perusahaan yang mempunyai kekuatan membayar
sedemikian besarnya sehingga mampu memenuhi segala kewajiban
finansialnya yang segera harus dipenuhi, dikatakan bahwa perusahaan
tersebut adalah likuid, dan sebaliknya yang tidak mempunyai kemampuan
membayar adalah illikuid. Likuiditas tidak hanya berkenaan dengan
keadaan keseluruhan keuangan perusahaan, tetapi berkaitan juga dengan
kemampuannya untuk mengubah aktiva lancar tertentu menjadi uang kas. 

Comments

Popular Posts