Pengaruh Fee audit dan Kualitas
Menurut Sukrisno Agoes (2012:46) menyatakan bahwa fee audit
berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu sebagai berikut :
“Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat berkibat pada independensinya”.
Menurut SPAP Seksi 240.1 (2011:33) menyatakan bahwa :
“Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan.
Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang
dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa yang diusulkan
oleh praktisi yang satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan
merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi, namun demikian,
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja
terjadi dari besaran imbalan jasa professional yang diusulkan,. Sebagai
contoh ancaman kepentingan pribaditerhadap kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian professional dapat terjadi ketika besaran
imbalan jasa professional yang diusulkan sedemikian redahnya,sehingga
dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik
berdasarkan standarteknis dan dampaknya pada kualitas audit yang
dihasilkan”.
Comments
Post a Comment