Pengertian Audit Delay
Audit delay atau dalam beberapa penelitian lainnya disebut sebegai
audit reporting lag yang merupakan selisih waktu antara berakhirnya
tahun fiskal dengan tanggal diterbitkannya laporan audit.
Menurut (Robbitasari 2013, 657) audit delay didefinisikan dengan
jumlah hari dari tanggal tutup buku tahun perusahaan hingga tanggal
ditandatanganinya laporan keuangan yang telah diaudit. Auditor akan
melakukan proses audit dengan waktu yang telah disepakati antara pihak
klien dengan auditor.
Menurut Imam Subekti dan Novi Wulandari (dalam Esynasali,
2014, 11-12) audit delay adalah perbedaan waktu antara tanggal laporan
keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan yang
menunjukkan mengenai lamanya waktu penyelesaian audit yang
dilakukan oleh auditor
Comments
Post a Comment