Pengertian Fee Audit

 


Menurut Sukrisno Agoes (2012:56):
“komisi audit adalah imbalankk dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien atau pihak
lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain”.
Standar profesional akuntan publik seksi 240 point 1 tentang fee
menyatakan:
“Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan,
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang
dipandang sesuai”
Arens et al (2012:86) meyatakan:
“audit related fees are for service audit that can only be provided by CPA
firms”
Mulyadi (2002) mendefinisikan:
“audit fee merupakan fee yang diterima oleh akuntan publik setelah
melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung dari resiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan”

Comments

Popular Posts