Pengertian Keuangan Dan Perbankan
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku ialah yang
dipergunakan untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah
bangku secara resmi dan menjadi Bank. Bank termasuk perusahaan jasa karena
produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pengertian bank
pada awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang
tempat penyimpanan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena
pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun, semakin
modernnya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Secara
sederhana bank diartikan sebagai keuangan yang kegiatan usahanya adalah
penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Malayu Hasibuan (2009:02) “Bank adalah keuangan,
pencipta uang, pengumpulan dana dan penyalur kreditor, pelaksana lalu lintas
pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian”.
Sedangkan menurut Undang-undang Republik Indonesia No.07 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Selanjutnya
menurut Prof. G.M. Verryn Stuart (2008) “Bank adalah suatu badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alatalat pembayaran sendiri atau yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar
baru berupa uang giral”.
Comments
Post a Comment