Pengertian Masa Perikatan Audit (Tenure)


Menurut Suhaib Aamir et.al (2011:6) definisi jumlah masa perikata audit
berturut-turut (audit tenure) adalah sebagai berikut :
“Audit tenure is defined as the audit firm’s (auditor’s) total duration to
hold their certain or the number of consecutive years that the audit firm
(auditor) has audited it’s certain client”.
Masa perikatan audit didefinisikan sebagaitotal durasi perusahaan audit
(auditor) untuk melaksanakan kepercayaan tertentu atau jumlah dari tahun
berturut-turut bahwa perusahaan audit (auditor) telah mengaudit klien tertentu.
Menurut Geigher dan Raghunandan (2002) mendefiniskan Tenure audit
sebagai berikut:
”Audit Tenure adalah lamanya hubungan auditor dan klien yang diukur
dengan jumlah tahun”.
Johnson et.al (2002:640) mengemukakan jumlah masa perikatan audit
berturut-turut (audit tenure) adalah :
“Audit firm tenure is the number of consecutive years that the audit firm
has conduct audits for a particular client”

Comments

Popular Posts