Pengertian Modal Kerja
Menurut Sundjaja dan Barlian (2003 : 187), pengertian modal kerja adalah
sebagai berikut :
”Modal kerja adalah aktiva lancar yang mewakili bagian dari investasi yang
berputar dari satu bentuk ke bentuk yang lainnya dalam melaksanakan suatu
usaha atau modal kerja adalah kas atau bank, surat-surat berharga yang mudah
diuangkan (misal giro, cek, deposito), piutang dagang dan persediaan yang
tingkat perputarannya tidak melebihi 1 tahun atau jangka waktu operasi normal
perusahaan”.
Menurut Sawir (2003 : 129), ”Modal kerja adalah keseluruhan aktiva lancar
yang dimiliki perusahan atau dapat pula dimaksudkan sebagai dana yang harus tersedia
untuk membiayai kegiatan operasi sehari-hari”. Sedangkan menurut Weston dan
Brigham dalam Sawir (2003 : 129), ”Modal kerja adalah investasi perusahaan dalam
aktiva jangka pendek seperti kas, sekuritas (surat-surat berharga), piutang dagang, dan
persediaan”.
Comments
Post a Comment