Hak Dan Kewajiban Lansia
Lansia merupakan warga Negara yang memiliki hak yang sama dengan Negara
lainnya. Disebutkan dalam UU nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia
menyatakan bahwa lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Sesuai dengan UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia,
sebagaimana penjelasan pada pasal 5 ayat 2 bahwa, sebagai penghormatan dan
penghargaan kepada lansia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang
meliputi:
1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual.
2. Pelayanan kesehatan.
3. Pelayanan kesempatan kerja.
4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan.
5. Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
6. Kemudahan dalam layanan dan bantuan hokum.
7. Perlindungan sosial.
8. Bantuan sosial.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 selain hak lansia memiliki
kewajiban yang telah disebutkan dalam dimana lansia mempunyai kewajiban yang sama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan peran dan
fungsinya, lansia berkewajiban untuk, yaitu:
1. Membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkanpengetahuan
dan pengalamannya, terutama di lngkungan keluarganya dalam rangka menjaga
martabat dan meningkatkan kesejahteraannya.
2. Mengamankan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan,
kemampuan, dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus.
3. Memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus.
Comments
Post a Comment