Upaya Penanggulangan Masalah NAPZA
Menurut Sumiati dan Dinarti (2009), upaya penanggulangan masalah
NAPZA bertujuan untuk menghentikan sama sekali (Abstinensia),
mengurangi frekuensi atau keparahan relaps, memperbaiki fungsi
psikologi dan adaptasi sosial.
1. Preventif
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Latihan afirmasi, misalnya mengatakan kepada diri
sendiri “Say No To Drug”, dan tidak pernah mencoba
walaupun hanya 1 kali.
b. Menolak ajakan (Negosiasi) teman, seperti:
1) Menolak ajakan yang tidak bermanfaat (mabuk dan
menonton film porno)
2) Menolak ajakan untuk melakukan perbuatan yang
menakutkan atau mencurigakan (mendengarkan
NAPZA)
3) Menolak pengruh atau ajakan teman tidak harus
dilakukan dengan cara kasar atau marah, tetapi tegas
dan dengan alas an yang masuk akal. Carilah cara
dan alas an yang tepat untuk menolak, tanpa
menyakiti perasaan teman kita.
c. Deteksi dini atau perkenalan sedini mungkin cirri-ciri:
1) Penggunaan NAPZA, misalnya: bohong, mencuri,
dan sering berkelahi.
2) Keluarga yang berisiko, misalnya: kurang
memberikan perhatian dan komunikasi tidak baik.
d. Penyebaran informasi melalui media masa, misalnya
iklan.
e. Pendidikan efektif, misalnya terampil menyelesaikan
masalah secara konstruktif.
f. Pemberian alternative, misalnya mengadakan aktifitas
dan member kesempatan mengembangkan diri dalam
aktifitas tersebut.
g. Latihan ketahanan social, misalnya meningkatkan
pertahanan diri, menolak, membuat permintaan untuk
berdiskusi dengan orang lain.
h. Peningkatan kemampuan, misalnya menyelesaikan
masalahnya dan mengendalikan diri.
.2. Kuratif
Pengobatan dapat dilakukan dengan cara:
a. Detoksikasi untuk mengurangi gejala putus zat,
membantu klien terhindar deri pengobatan sendiri
dengan zat-zat illegal, mempersiapkan untuk program
lanjutan (Rehabilitasi).
b. Maintenance (Pemeliharaan), klien diberikan subsitusi
setelah detoksifikasi untuk jangka panjang, misalnya
dengan naltrekson, bufrenorfin, atau metadon.
c. Terapi psikososial seprti konseling (termasuk
komunikasi terapeutik), psikoterapi, atau terapi
kelompok, terapi keluarga dan lingkungan. Termasuk
juga pemberian pendidikan agama.
.3. Rehabilitatif dan Terapi Psikososial
a. Rehabilitasi keagamaan misalnya pesantren.
b. Terapi komunitas, dilakukan oleh mantan addic
(pengguna NAPZA
Comments
Post a Comment