Agency theory
Agency theory menjelaskan tentang hubungan kontraktual antara pihak
yang mendelegasikan pengambilan keputusan tertentu (principal/pemilik/
pemegang saham) dengan pihak yang menerima pendelegasian tersebut
(agent/direksi/manajemen). Agency theory memfokuskan pada penentuan kontrak
yang paling efisien yang mempengaruhi hubungan principal dan agen (Antonius
Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 6). Elyanto (2013) menjelaskan hubungan yang
terjadi antara principal dan agent, dimana pemilik dan pemegang saham
perusahaan sebagai principal sedangkan pihak manajemen sebagai agent.
Teori keagenan menekankan pada pentingnya pendelegasian wewenang
dari principal kepada agent, dimana agent mempunyai kewajiban untuk
mengelola perusahaan sesuai dengan kepentingan principal. Dengan adanya
pendelegasian wewenang dari principal kepada agent, maka berarti bahwa agent
yang mempunyai kekuasaan dan pemegang kendali suatu perusahaan dalam
kelangsungan hidupnya, karena itulah agent dituntut agar bisa selalu transparan
dalam kegiatan pengelolaannya atas suatu perusahaan. Untuk itu, melalui laporan
keuangan agent dapat menunjukkan salah satu bentuk pertanggungjawabannya
atas kinerja yang telah dilakukannya terhadap perusahaan.
Agent ditunjuk oleh principal untuk mengelola perusahaan dimana di
dalamnya juga terkandung pendelegasian wewenang dari principal terhadap agent
dalam pengambilan keputusan perusahaan atas nama pemilik. Dengan demikian,
agent akan mempunyai informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan
principal. Ketimpangan informasi ini lebih sering disebut sebagai asimetri
informasi (Pembayun, 2012). Asimetri informasi adalah informasi yang tidak
seimbang dimana disebabkan adanya distribusi informasi yang tidak sama antara
principal dan agent yang berakibat pada timbulnya dua permasalahan yang
disebabkan adanya kesulitan principal untuk memonitor dan melakukan kontrol
terhadap tindakan-tindakan agent (Emirzon, 2006).
Konflik kepentingan terjadi tidak hanya antara investor dan manajer,
tetapi juga antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas.
Controlling shareholders biasanya mengendalikan keputusan manajemen dan
cenderung mengabaikan kepentingan minority shareholders. Keleluasaan
manajemen dalam mengelola dana guna mencapai hasil yang maksimal bagi
perusahaan bisa mengarah pada memaksimalkan tambahan ekonomis bagi
kepentingan pribadi (kepentingan para agent ) dengan beban dan biaya yang harus
ditanggung oleh perusahaan, sehingga dalam menyajikan laporan atas penggunaan
dan pengelolaan dana oleh para agent tidak melaporkan informasi keuangan
perusahaan sesuai dengan yang sebenarnya (Ernawan, 2011). Dengan kata lain,
para agent merekayasa laporan keuangan perusahaan guna menghindari resiko
ditemukannya fraud yang dilakukan. Disamping itu, kinerja manajemen yang
diukur dari keberhasilannya dalam memaksimalkan laba perusahaan, mendorong
para agent untuk melakukan earnings management dalam penyusunan laporan
keuangan, dimana agent merekayasa laba perusahaan agar kinerja dalam
mengelola perusahaan dinilai baik oleh para pemegang saham.
Konsep GCG timbul berkaitan dengan principal-agency theory, yaitu
untuk menghindari konflik antara principal dan agent-nya (www.bpkp.go.id,
2012). Konflik muncul karena perbedaan kepentingan tersebut haruslah dikelola
dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian pada para pihak. Teori agensi
menekankan pentingnya pemilik perusahaan (pemegang saham) menyerahkan
pengelolaan perusahaan kepada tenaga-tenaga ahli (agent) yang lebih mengerti
dalam menjalankan pengelolaan perusahaan (Sutedi, 2011). Sedangkan, teori
agensi tersebut mendorong munculnya konsep GCG dalam pengelola bisnis
perusahaan, dimana GCG diharapkan dapat meminimumkan hal-hal tersebut
melalui pengawasan terhadap kinerja para agent. GCG memberikan jaminan
kepada para pemegang saham bahwa dana yang diinvestasikan dikelola dengan
baik dan para agent bekerja sesuai dengan fungsi, tanggung jawab dan untuk
kepentingan perusahaan.
Comments
Post a Comment