Corporate governance
Keputusan menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002,
mendefinisikan corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organisasi BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. FCGI (Forum
Corporate Governance for Indonesia) mendefinisikan corporate governance
dalam publikasi pertamanya yang diambil dari Cadbury Committee of United
Kingdom sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Disamping itu FCGI juga
menjelaskan, bahwa tujuan dari corporate governance adalah untuk menciptakan
nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). OECD
(Organization for Economic Cooperation and Development ) menguraikan ada
empat unsur penting dalam Corporate Governance, yaitu:
1. Fairness (Keadilan). Menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham,
termasuk hak-hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham
asing, serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.
2. Transparency (Transparansi). Mewajibkan adanya suatu informasi yang
terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang
menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan
perusahaan.
3. Accountability (Akuntabilitas). Menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta
mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen
dan pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris
(dalam Two Tiers System).
4. Responsibility (Pertanggungjawaban). Memastikan dipatuhinya peraturan
serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai
sosial.(OECD Business Sector Advisory Group on Corporate Governance,
1998)
Prinsip-prinsip Corporate governance dari OECD menyangkut hal-hal
sebagai berikut:
1. Hak-hak para Pemegang Saham;
2. Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham;
3. Peranan semua pihak yang berkepentingan (stekeholders) dalam Corporate
Governance;
4. Transparansi dan Penjelasan;
5. Peranan Dewan Komisaris.
Indrayani dan Nurkholis (2001) memberikan tiga model yang dikenal
dalam good corporate gavernance, diantaranya adalah :
1. Principal agent model (agency theory), yaitu korporasi dikelola untuk
memberikan win-win solution bagi pemegang saham sebagai pemilik di
suatu pihak dan manajer sebagai agen di lain pihak. Dalam model ini,
diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan yang
akan direfleksikan secara baik dalam bentuk sentimen pasar (yaitu: pasar
modal, pasar produk, pasar input).
2. The myopic market model, masih memfokuskan perhatian pada
kepentingankepentingan pemegang saham dan manajer, yaitu sentimen
pasar lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar corporate
governance.
3. Stakeholder model, yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang
terkait dengan korporasi secara luas, artinya dalam mencapai tingkat
pengembalian yang menguntungkan bagi pemegang saham, manajer harus
memperhatikan adanya batasan-batasan yang timbul dalam lingkungan
dimana mereka beroperasi, diantaranya : masalah etika dan moral, hukum,
kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial, budaya, politik, dan
ekonomi.
Comments
Post a Comment