Dewan Direksi

 


Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal
1 Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. Agar pelaksanaan tugas direksi dapat berjalan secara
efektif, salah satu prinsip yang perlu dipenuhi adalah komposisi direksi
harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak independen (Komite
Nasional Kebijakan Governance, 2006)

Comments

Popular Posts