Komite Audit
Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) mendefinisikan komite
audit sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan
independen yang dibentuk oleh dewan komisaris, dengan demikian
tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris
dalam menjalankan fungsi pengawasan atas proses pelaporan keuangan,
manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan implementasi dari corporate
governance di perusahaan-perusahaan. Bapepam melalui Surat Edaran
No. 03/PM/2000 yang ditujukan kepada setiap direksi emiten dan
perusahaan publik mewajibkan dibentuknya komite audit.
Pengaturan mengenai jumlah komite audit bagi emiten dan
perusahaan publik diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.I.5
tentang Pembentukan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam
peraturan tersebut emiten dan perusahaan publik diwajibkan membentuk
komite audit yang berjumlah sekurang-kurangnya tiga orang dimana
salah satunya merupakan komisaris independen perusahaan dan bertindak
sebagai ketua komite audit.
Comments
Post a Comment