Mekanisme corporate governance

 


Prilaku manipulasi laporan keuangan oleh manajer dan berawal dari konflik
kepentingan ini dapat diminimumkan melalui mekanisme yang bertujuan untuk
menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut, salah satunya adalah mekanisme
corporate governance (Arya Pradipta, 2011). Unsur-unsur mekanisme corporate
governance dari penelitian ini, meliputi :
1. Ukuran dewan direksi
Mulyadi (2002: 184) mendefinisikan dewan direksi merupakan dewan yang
berguna untuk membentuk suatu kewajiban, larangan, dan sangsi yang harus
dipatuhi oleh setiap pegawai sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh
pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang
akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara jangka pendek maupun
jangka panjang. Peningkatan ukuran dewan direksi akan memberikan manfaat
bagi perusahaan karena tercipta network dengan pihak luar perusahaan dan
menjamin ketersediaan sumberdaya
2. Ukuran dewan komisaris
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1, definisi dewan komisaris (dewan
pengawas) adalah organ perusahaan yang menjalankan tugas pengawasan
secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan
perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi. Menurut Mulyadi
(2002: 185), dewan komisaris adalah wakil pemegang saham dalam
perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.
3. Proporsi komisaris independen
Komisaris Independen merupakan komisaris yang tidak ada hubungan
keluarga atau hubungan bisnis dengan direksi maupun pemegang saham.
Pada dasarnya dewan komisaris terdiri dari pihak yang berasal dari luar
perusahaan yang dikenal sebagai komisaris independen dan komisaris yang
terafiliasi, dalam pengertian independen disini adalah mereka diharapkan
mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara independen, semata-mata demi
kepentingan perusahaan, dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang
memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan
perusahaan (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 49).
4. Kepemilikan manajerial
Rustiarini (2008) mendefinisikan kepemilikan manajerial sebagai kondisi
yang menunjukkan bahwa manajer perusahaan memiliki sebagian saham dari
perusahaan. Pihak-pihak yang termasuk kepemilikan manajerial perusahaan
adalah para dewan direksi dan dewan komisaris di perusahaan. Kepemilikan
saham oleh pihak manajemen akan menimbulkan suatu pengawasan yang
lebih fokus terhadap kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh manajemen.
Kepemilikan manajerial dapat diukur dengan cara:

Comments

Popular Posts