Pengertian Merek (Brand)
Merek (Brand) merupakan salah satu bagian terpenting dalam suatu
produk. Merek dapat menjadi suatu nilai tambah bagi produk, baik itu produk
yang berupa barang atau jasa. Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer
yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu melalui media
massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun melalui media
elektronik seperti televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya
persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini, maka tidak
heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai
tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan
serta manfaat apabila dikelola dengan baik.
Menurut Kotler & Keller (2009:172), bahwa:
“Merek adalah nama, istilah, lambang, desain atau kombinasinya
yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari
salah satu kelompok penjual dan mendiferensiasikanya dari para
pesaing.”
Menurut UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, mendefinisikan
merek sebagai berikut:
“Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Sedangkan menurut Alma (2007:147) bahwa merek adalah :
“Suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang
atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar, atau
kombinasi keduanya.”
Comments
Post a Comment