Prinsip Good Corporate Governance

 


Good Corporate governance merupakan tata kelola yang baik pada
suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam
berusaha/berkarya. Dengan menerapkan prinsip good corporate
governance, diharapkan dapat berguna sebagai alat untuk memberikan
keyakinan pada para investor bahwa mereka akan mendapatkan return
atas dana yang sudah mereka investasikan.
Menurut Komite Nasional GCG Indonesia, good corporate
governance yaitu merupakan pola, hubungan, dan sistem serta proses
yang dipakai perusahaan guna memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham dalam jangka panjang, berlandaskan peraturan perundangan dan
norma yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholders lainnya. Pola, hubungan, sistem, serta proses tersebut
berjalan berdasarkan 5 prinsip.
Kelima prinsip good corporate governance ini digunakan untuk
mengukur seberapa jauh penerapan good corporate governance dalam
suatu perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu:
i. Transparansi (transparency)
Transparansi berkaitan dengan kualitas informasi yang
disampaikan oleh perusahaan. Investor akan percaya pada
informasi yang disampaikan oleh perusahaan apabila informasi
tersebut berkualitas. Dengan demikian perusahaan harus
menyampaikan seluruh informasi yang ada dalam perusahaan
dengan jelas, akurat dan tepat waktu dan bisa dibandingkan
dengan indikator yang lain. Penyampaian informasi kepada
publik secara terbuka, benar, kredibel, dan tepat waktu akan
memudahkan penilaian kinerja dan resiko yang dihadapi oleh
perusahaan.
ii. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas berkaitan dengan adanya suatu sistem yang
dapat mengendalikan hubungan antar organ yang ada pada
perusahaan. Pentingnya akuntabilitas merupakan salah satu
solusi untuk mengatasi masalah agency yang sering timbul
diantara pemegang saham dan direksi serta berbagai
pengendalian komisaris. Oleh sebab itu, akuntabilitas berguna
untuk mendorong seluruh organ dalam perusahaan agar
menyadari tanggung jawab, wewenang dan hak kewajiban.
iii. Independensi (independency)
Prinsip ini menuntut pengelola perusahaan agar dapat
bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang
dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang
berlaku.
iv. Kewajaran (Fairness)
Prinsip kewajaran akan memberikan jaminan hak para
pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing serta
memberikan perlakuan yang setara terhadap semua investor.
Dalam prakteknya kewajaran ini juga mencakup terdapatnya
sistem hukum dan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan
perlakuan yang jelas dan berlaku untuk semua pihak
kepentingan. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan
pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas dari
praktek kecurangan.
v. Tanggung jawab (Responsibility)
Tanggung jawab menekankan perusahaan kepada
pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Hal tersebut untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai dalam Corporate Governance yaitu mengakomodasi
kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan
seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis dan sebagainya.
Tanggung jawab juga terkait dengan kewajiban
perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang
berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan yang ada akan
menghindarkan dari sanksi, baik sanksi hukum maupun sanksi
moral masyarakat akibat dilanggarnya kepentingan mereka.

Comments

Popular Posts