Proporsi komisaris independen dengan financial distress
Komisaris Independen merupakan komisaris yang tidak ada hubungan
keluarga atau hubungan bisnis dengan direksi maupun pemegang saham.
Pada dasarnya dewan komisaris terdiri dari pihak yang berasal dari luar
perusahaan yang dikenal sebagai komisaris independen dan komisaris yang
terafiliasi, dalam pengertian independen disini adalah mereka diharapkan
mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara independen, semata-mata demi
kepentingan perusahaan, dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang
memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan
perusahaan (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 49).
Arieany dan Tarmizi (2012) menemukan bukti bahwa semakin besar proporsi
komisaris independen maka kemungkinan perusahaan mengalami kondisi
financial distress akan semakin kecil. Fungsi dari komisaris independen
adalah bertanggung jawab atas upaya perusahaan untuk menghasilkan
pelaporan keuangan yang handal, yaitu dengan memastikan bahwa
perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilainilai yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya. Apabila
perusahaan memiliki pelaporan keuangan yang handal serta mematuhi segala
aturan hukum, maka kemungkinan perusahaan mengalami financial distress
akan semakin kecil.
Comments
Post a Comment