Pengukuran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijabarkan pelaksanaannya
dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
46 Tahun 2011 merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam melakukan
birokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini kinerja para
penyelenggara pelayanan publik.
Sebelumnya, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) komponen yang dinilai adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab,
ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakasa, dan kepemimpinan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural. The hallo effect (kesan sesaat yang dapat
menyesatkan dalam memberikan penilaian), the error of central tendency
(kecenderungan untuk membuat penilaian rata-rata), the leniency and swictness
biases (yang terjadi apabila standar penilaiannya sendiri tidak jelas) dan personal 
prejudice (ketidaksenangan penilai terhadap seseorang yang dapat mempengaruhi
penilaian) menjadi empat alasan pelaksanaan penilaian yang menggunakan azas
tertutup ini sering dipertanyakan objektivitasnya, disamping lebih menekankan
aspek perilaku PNS dan tidak dapat mengukur secara langsung produktivitas dan
hasil akhir kerja PNS.

Comments

Popular Posts