Brigham dan Houston, (2006) dalam Ayuningtyas (2013)
Kepemilikan institusional merupakan persentase kepemilikan saham yang
dimiliki oleh badan hukum atau institusi keuangan seperti perusahaan
asuransi, dana pensiun, reksadana, bank, dan institusi - institusi lainnya.
Kepemilikan institusional (X2) berpengaruh terhadap kinerja
keuangan (Y) karena kepemilikan institusional memiliki pengaruh dengan
kinerja keuangan meskipun secara signifikan pengaruh tersebut ditemukan
hanya pada investor yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan
perusahaan. Tindakan pengawasan perusahaan oleh pihak investor
institusional dapat mendorong manajer untuk lebih memfokuskan
perhatiannya terhadap kinerja keuangan sehingga akan mengurangi perilaku
opportunistic atau mementingkan diri sendiri.
Penelitian yang dilakukan oleh Gunawan & Wijaya (2020:1718-1727)
menunjukkan hasil bahwa kepemilikan institusional berpengaruh positif
signifikan terhadap kinerja keuangan. Hal ini mendukung pernyataan bahwa
kepemilikan institusional dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan
kemampuannya dalam mengawasi kebijakan manajemen yang tidak efektif
sejalan dengan perusahaan agar berjalan sesuai pihak manajemen dengan
kepentingan perusahaan.
Penelitian dikemukakan oleh Kartika (2020:3), Cornett et al (2017)
dalam studinya menyimpulkan bahwa kepemilikan institusional memiliki
hubungan yang positif dengan kinerja perusahaan meskipun secara
signifikan hubungan tersebut ditemukan hanya pada investor yang tidak
memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan. Tindakan pengawasan
perusahaan oleh pihak investor institusional dapat mendorong manajer untuk
lebih memfokuskan perhatiannya
No comments:
Post a Comment