Keadilan Distributif

 


Keadilan distributif didefenisikan sebagai persepsi karyawan sebagai
keadilan pendistribusian sumber daya organisasi yang mengevaluasi distribusi
hasil-hasil organisasi, dengan memperhatikan beberapa aturan distributif, yang
paling sering digunakan adalah hak menurut keadilan dan kewajaran. Teori
kewajaran mengatakan bahwa manusia dalam hubungan sosial mereka,
berkeyakinan bahwa imbalan organisasional harus didistribusikan sesuai
tingkat kontribusi individual.
Ketika individu merasa bahwa rekan kerjanya mendapat imbalan yang
lebih besar dari dirinya, sementara kontribusi yang diberikan oleh mereka
sama, persepsi tentang ketidakadilan muncul. Saat ketidakadilan muncul
individu menyesuaikan dirinya sehingga terciptanya suatu keadilan.
Minsalnya : dengan menguranggi produktivitas kerja. Menurut Reis dalam
Faturochman (2012) ada tiga prinsip yang paling sering ditetapkan dalam
keadilan distributif, yaitu :

  1. Equity, hasil yang didapat individu harus sesuai dengan kontribusi yang
    diberikannya. Minsalnya : bonus yang diberikan sesuai dengan kontribusi
    yang diberikan individu. Semakin tinggi produktivitas kerja, semakin
    tinggi bonus yang didapat.
  2. Equality, semua orang mempunyai kesempatan yang sama dalam
    mendapatkan hasil/keputusan. Apapun keahlian, lama kerja, jabatan
    prestasi kerja, hasil yang didapat tetap sama. Minsalnya : semua pegawai
    mendapatkan jumlah bonus yang sama pada akhir tahun.
  3. Need, pengalokasian hasil yang ideal sesuai dengan kebutuhan individu.
    Misalnya : dalam pembagian bonus, individu yang sedang membutuhkan
    bantuan finansial mendapat bonus yang lebih besar.

Comments

Popular Posts