Keadilan Prosedural
Widiastuti (2016) keadilan prosedural adalah keadilan organisasi
yang berhubungan dengan prosedur pengambilan keputusan oleh organisasi
yang ditunjukkan kepada karyawannya. Dalam hal ini, keadilan dikatakan
ada apabila karyawan merasa imbalan yang mereka terima sama dengan apa
yang karyawan lain terima dengan kinerja dan pekerjaan yang sama.
Ketidakadilan terjadi apabila imbalan yang diberikan perusahaan tidak
sesuai dengan apa yang karyawan lakukan, dan apa yang karyawan lakukan
tidak mendapat hasil sepadan dengan apa yang karyawan lain lakukan
dengan tugas dan pekerjaan yang sama yang telah perusahaan berikan.
Keadilan bukan berarti sama rata, tetapi sesuai antara pengorbanan dengan
penghasilan. Semakin tinggi pengorbanan yang telah dilakukan semakin
tinggi juga penghasilan yang diharapkan oleh karyawan.
Hidayah dan Haryani (2013) menyatakan bahwa keadilan
prosedural adalah persepsi yang ditujukan oleh karyawan ketika melihat
perusahaan dalam menjalankan aturan-aturan yang ada. Dengan demikian,
apabila aturan dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan maka karyawan
merasa diperlakukan secara adil dan sebaliknya. Jadi individu dalam
organisasi akan mempersepsikan adanya keadilan prosedural pada saat
aturan prosedur yang ada dalam organisasi dapat dilaksanakan dengan baik
oleh para pengambil kebijakan. Sebaliknya apabila prosedur tersebut
dilanggar maka individu dalam organisasi akan mempersepsikan adanya
ketidak-adilan. Oleh karena itu, keputusan dibuat secara konsisten tanpa
adanya pengaruh kepentingan pribadi di dalamnya.
Latif (2006) menyatakan bahwa keadilan prosedural berhubungan
dengan persepsi bawahan akan suatu bentuk keadilan dari semua proses
yang telah diterapkan oleh pihak atasan dalam perusahaan tersebut dan
digunakan untuk mengevaluasi kinerja para karyawannya. Anggapan adil
atau tidak adil mengenai proses dan prosedur yang telah diterapkan
menunjukkan tingkat tinggi atau rendahnya keadilan prosedural menurut
bawahan.
Comments
Post a Comment