Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Sistem pengendalian internal didefinisikan oleh Wilopo (2006)
sebagai struktur suatu organisasi dan semua metode-metode yang
teroganisir serta ukuran-ukuran yang ditetapkan di dalam suatu perusahaan
untuk tujuan menjaga keamanan harta kekayaan milik perusahaan,
memeriksa ketepatan dan kebenaran data akuntansi, meningkatkan efisiensi
operasi kegiatan dan mendorong ditaatinya kebijakan yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut penelitian COSO (2013) dalam Lasso (2016),
pengendalian internal merupakan sistem, struktur atau proses yang
diimplementasikan oleh dewan komisaris, manajemen dan karyawan dalam
perusahaan yang bertujuan untuk menyediakan jaminan yang memadai
bahwa tujuan pengendalian tersebut dicapai, yang meliputi efektifitas dan
efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dapat tercapai. Tujuan tidaklah bisa dicapai
hanya oleh pimpinan atau pendiri organisasi saja akan tetapi pasti
membutuhkan dukungan dan partisipasi orang lain atau pegawai. Ketika
pegawai direkrut sudah tentu diberikan tanggungjawab pekerjaan yang
harus diselesaikan.
Gitayani dkk (2015) menyatakan tercapainya pengendalian internal
perusahaan yang baik tentu saja akan meningkatkan produktivitas serta
kinerja para karyawan. Pendapat tersebut didukung oleh Suyadi dalam
Usman (2013) arti kinerja atau performance adalah hasil kerja yang dapat
dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi,
sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam
rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak
melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika
Comments
Post a Comment