Asas-Asas Pelayanan Publik
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,
dalam menjalankan pelayanan publik harus berdasarkan:
a. Kepentingan umum: pemberian pelayanan tidak boleh
mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan;
b. Kepastian hukum: jaminan terwujudnya hak dankewajiban
dalam penyelenggara pelayanan;
c. Kesamaan hak: pemberi pelayanan tidak membedakan suku, ras,
agama, golongan, gender, dan status ekonomi;
d. Keseimbangan hak dan kewajiban: pemenuhan hak harus
sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik
oleh pemberi maupun penerima layanan;
e. Keprofesionalan: pelaksana pelayanan harus memiliki
kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas;
f. Partisipatif: peningkatan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi,
kebutuhan, dan harapan masyarakat;
g. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif: setiap warga negara
berhak memperoleh pelayanan yang adil;
h. Keterbukaan: setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah
mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan
yang diinginkan;
i. Akuntabilitas: proses penyelenggaraan pelayanan harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Fasilitas dan perilaku khusus bagi kelompok rentan: pemberian
kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan
dalam pelayanan.
k. Ketepatan waktu: penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan
tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan;
l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan: setiap jenis pelayanan
dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Comments
Post a Comment