Jenis Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik memiliki makna adanya
perubahan mutu, kondisi, dari keadaan sekarang ke mutu yang lebih baik.
Jadi kualitas dalam hal ini memiliki sifat yang dinamis menyesuaikan
dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.
KEPMENPAN Nomor 63 tahun 2004 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik mengelompokkan ada tiga jenis
pelayanan dari instansi pemerintah serta BUMN/BUMD. Pengelompokan
jenis pelayanan tersebut didasarkan pada ciri-ciri dan sifat kegiatan serta
produk pelayanan yang dihasilkan sebagai berikut:
a. Pelayanan Administratif
Pelayanan administratif adalah jenis pelayanan yang diberikan
oleh unit pelayanan yang terdiri dari pencatatan, penelitian,
pengambilan keputusan, dokumentasi, dan kegiatan tata usaha lainnya
yang secara keseluruhan dan menghasilkan produk akhir berupa
dokumen, misalnya seperti sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, dan lain
sebagainya.
b. Pelayanan Barang
Pelayanan barang adalah pelayanan yang diberikan oleh unit
pelayanan berupa kegiatan penyediaan atau pengolahan barang
berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada
konsumen langsung dalam suatu sistem. Kegiatan tersebut
menghasilkan produk akhir berwujud benda (fisik) contohnya
pelayanan listrik, air bersih, dan pelayanan telepon.
c. Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa merupakan jenis pelayanan yang diberikan oleh
unit pelayanan berupa sarana dan prasarana serta penunjangnya.
Produk akhir dari pelayanan jasa dapat berupa jasa yang memiliki
manfaat bagi penerima secara langsung dan habis terpakai dalam
jangka waktu tertentu. Misalnya pelayanan perbankan, pelayanan pos
dan pelayanan kebakaran.
Comments
Post a Comment