Jenis Pelayanan Publik
Pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan sarana prasarana negara
guna memenuhi kebutuhan primer dan sekunder masyarakat. Bentuk pelayanan
yang diberikan pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut (Rukayat, 2017):
- Pelayanan administratif
Kegiatan pendataan dan pengambilan keputusan oleh instansi pelayanan
dalam menghasilkan produk akhir. Misal dalam hal kepengurusan KTP dan
kartu keluarga. - Pelayanan barang
Yaitu kegiatan penyedia dan pengolahan barang berupa distribusi kepada
konsumen yang dilaksanakan oleh unit pelayanan. - Pelayanan jasa
Jenis pelayanan yang memiliki kegunaan dalam memberi manfaat bagi
pengguna layanan secara langsung dan dalam jangka waktu tertentu. - Pelayanan regulatif
Pelayanan yang memiliki sebuah aturan berdasarkan dari perundangundangan maupun kebijakan publik. Dengan adanya landasan tersebut
diharapkan memiliki hasil akhir sesuai dengan tujuan dan harapan.
Comments
Post a Comment