Jenis Pelayanan Publik

 


Pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan sarana prasarana negara
guna memenuhi kebutuhan primer dan sekunder masyarakat. Bentuk pelayanan
yang diberikan pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut (Rukayat, 2017):

  1. Pelayanan administratif
    Kegiatan pendataan dan pengambilan keputusan oleh instansi pelayanan
    dalam menghasilkan produk akhir. Misal dalam hal kepengurusan KTP dan
    kartu keluarga.
  2. Pelayanan barang
    Yaitu kegiatan penyedia dan pengolahan barang berupa distribusi kepada
    konsumen yang dilaksanakan oleh unit pelayanan.
  3. Pelayanan jasa
    Jenis pelayanan yang memiliki kegunaan dalam memberi manfaat bagi
    pengguna layanan secara langsung dan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Pelayanan regulatif
    Pelayanan yang memiliki sebuah aturan berdasarkan dari perundangundangan maupun kebijakan publik. Dengan adanya landasan tersebut
    diharapkan memiliki hasil akhir sesuai dengan tujuan dan harapan.

Comments

Popular Posts