Kualitas Pelayanan Publik

 


Kualitas pelayanan publik menurut Ibrahim (2008:22) mengatakan
kualitas pelayanan publik merupakan “suatu kondisi dinamis yang
berhubungan dengan prosuk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan dimana
penilaian kualitasnya ditentukan pada saat terjadinya pemberian pelayanan
oublik tertentu”. Dari pendapat diatas dapat diketahui bahwa kualitas
pelayanan dapat diukur dari kondisi dinamis, yang dimaksud dinamis adalah
baik atau buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut pendapat sinambela (2006:6) untuk mencapai kepuasan
penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk mencapai indikator-indikator
antara lain:

  1. Tranparansi, merupakan pelayanan yang bersifat terbuka,
    mudah dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan dan
    disediakan secara memadai;
  2. Akuntabilitas, merupakan pelayanan yang dapat
    dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  3. Kondisional, merupakan pelayanan yang sesuai dengan kondisi
    dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap
    berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas;
  4. Partisipatif, merupakan pelayanan yang dapat mendorong peran
    serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
    dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan
    masyarakat;
  5. Kesamaan hak, merupakan pelayanan yang tidak melakukan
    diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras,
    agama, golongan, status sosial dan lain-lain;
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban, merupakan pelayanan yang
    mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan
    penerima pelayanan publik.

Comments

Popular Posts