Kualitas Pelayanan Publik
Kualitas pelayanan publik menurut Ibrahim (2008:22) mengatakan
kualitas pelayanan publik merupakan “suatu kondisi dinamis yang
berhubungan dengan prosuk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan dimana
penilaian kualitasnya ditentukan pada saat terjadinya pemberian pelayanan
oublik tertentu”. Dari pendapat diatas dapat diketahui bahwa kualitas
pelayanan dapat diukur dari kondisi dinamis, yang dimaksud dinamis adalah
baik atau buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut pendapat sinambela (2006:6) untuk mencapai kepuasan
penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk mencapai indikator-indikator
antara lain:
- Tranparansi, merupakan pelayanan yang bersifat terbuka,
mudah dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai; - Akuntabilitas, merupakan pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - Kondisional, merupakan pelayanan yang sesuai dengan kondisi
dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap
berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas; - Partisipatif, merupakan pelayanan yang dapat mendorong peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan
masyarakat; - Kesamaan hak, merupakan pelayanan yang tidak melakukan
diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras,
agama, golongan, status sosial dan lain-lain; - Keseimbangan hak dan kewajiban, merupakan pelayanan yang
mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan
penerima pelayanan publik.
Comments
Post a Comment