Pengertian Pelayanan Publik
Istilah pelayanan berdasarkan di dalam kamus bahasa Indonesia
adalah sebagai usaha untuk melayani kebutuhan orang lain. Lalu melayani
berarti membantu menyiapkan dan mengurus apa yang diperlukan
seseorang.
Pelayanan menurut Lukman dalam Sinambela (2006:5) menjelaskan
bahwa pelayanan merupakan kegiatan terjadi dalam bentuk interaksi
secara langsung antara seseorang dan orang lain yang secara fisik dan
menyediakan kepuasan pelanggan.
Sedangkan menurut Kotler dalam Sinambela (2006:4) pelayanan
adalah kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau suatu
kesatuan dan menawarkan keputusan walaupun hasil tersebut berhubungan
pada suatu produk terkait secara fisik.
Pelayanan memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat.
Sehingga pelayanan bisa disebut juga dengan sebutan pelayanan publik.
Publik berasal dari kata bahasa Inggris publik yang berarti masyarakat
umum dan Negara, kata publik menurut bahasa Indonesia diartikan
sebagai umum, orang banyak dan ramai.
Sinambela (2005:5) menyatakan bahwa pelayanan publik yaitu
pemenuhan kebutuhan dan keinginan masyarakat oleh penyelenggara
Negara. Beberapa pendapat lain mengenai arti dari pelayanan publik
dikemukakan salah satunya oleh Moenir (2006:26) yang menjelaskan
bahwa pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan berlandaskan faktor material, melalui
sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi
kepentingan orang lain sesuai dengan haknya.
Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah
memuaskan masyarakat untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas
pelayanan prima yang tercermin dari asas-asas pelayanan publik
berdasarkan surat Keputusan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara
Nomor ( Kepmen PAN) No 63 Tahun 2003, dalam Sinambela (2006:5),
transparansi yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah
dimengerti, akuntabilitas yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan ketentuan pertaturan perundangundangan, kondisional yaitu sesuai
dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan
tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas, partisipatif yaitu
mendorong peran serta masyarakat dalam peyelenggaraan pelayanan
publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat,
kesamaan hak yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedadakan
suku ras, dan agama, golongan, gender dan status ekonomi, keseimbangan
hak dan kewajiban pelayanan yang memperhitungkan aspek keadilan
antara pembeli dan penerima pelayanan.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan
Publik guna mendukung terciptanya peyelenggaraan pelayanan publik
yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak setiap
warga Negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administrative.
Menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. Kepentingan umum
b. Kepastian hukum
c. Kesamaan hak
d. Keseimbangan hak serta kewajiban
e. Keprofesionalan
f. Partisipatif
g. Persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif
h. Keterbukaan
i. Akuntabilitas
j. Fasilitas dan perlakuan khusus untuk kelompok tertentu
k. Ketetapan waktu dan kecepatan kemudahan dan keterjangkauan
Comments
Post a Comment