Prinsip Pelayanan Publik
Prinsip pelayanan umum telah diatur dalam keputusan menteri
pendayagunaan aparatur negara nomor 63 tahun 2003 adalah sebagai berikut:
a. Kesederhanaan
Tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
b. Kejelasan
Persyaratan teknis dan administratif
Unit bekerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/sengketa
Rincian dan tata cara pembayaran
c. Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan
d. Akurasi
Produk yang diterima dengan benar dan sah
e. Keamanan
Proses produk memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f. Tanggung Jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang
ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggara pelayanan dan
penyelesaian persoalan.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya
yang memeadai termasuk teknologi telekomunikasi dan
informatika.
h. Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memedai,
mudah dijangkau oleh masyarakat.
i. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, santun, ramah serta
ikhlas.
j. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harsu tertib, teratur, disediakan ruang
tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan
sehat serta fasilitas pendukung seperti parkir, toilet, dan tempat
ibadah.
Comments
Post a Comment