Prinsip Pelayanan Publik

 


Prinsip pelayanan umum telah diatur dalam keputusan menteri
pendayagunaan aparatur negara nomor 63 tahun 2003 adalah sebagai berikut:
a. Kesederhanaan
 Tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
b. Kejelasan
 Persyaratan teknis dan administratif
 Unit bekerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/sengketa
 Rincian dan tata cara pembayaran
c. Kepastian Waktu
 Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan
d. Akurasi
 Produk yang diterima dengan benar dan sah
e. Keamanan
 Proses produk memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f. Tanggung Jawab
 Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang
ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggara pelayanan dan
penyelesaian persoalan.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana
 Tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya
yang memeadai termasuk teknologi telekomunikasi dan
informatika.
h. Kemudahan akses
 Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memedai,
mudah dijangkau oleh masyarakat.
i. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan
 Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, santun, ramah serta
ikhlas.
j. Kenyamanan
 Lingkungan pelayanan harsu tertib, teratur, disediakan ruang
tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan
sehat serta fasilitas pendukung seperti parkir, toilet, dan tempat
ibadah.

Comments

Popular Posts