Standar Pelayanan Publik
Standar pelayanan dengan ketentuan-ketentuan yang ada diharapkan mampu
menjadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan yang wajib ditaati oleh pemberi
dan penerima layanan. Standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi (Rukayat,
2017):
- Prosedur pelayanan yang telah ditentukan
- Waktu penyelesaian saat melakukan pengajuan permohonan sampai
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan - Biaya dan anggaran pemberian pelayanan
- Hasil atau produk sesuai ketentuan pelayanan yang telah diterapkan
- Sarana dan prasarana pelayanan yang memadai
- Kompetensi petugas yang berdedikasi dan berkualitas baik dari segi
keilmuan, keterampilan, sikap dan perilaku.
Comments
Post a Comment